Kamis, Oktober 15, 2026

Dua Karyawan PT Indra Angkola Lub Ditangkap Terkait Invoice Fiktif

Must Read

Sidimpuanpos.com – Kepolisian Resor Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT Indra Angkola Lub sebesar Rp91 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua karyawan perusahaan berinisial KT (34) dan BMS (34), Minggu (28/12/2025).

KT diketahui merupakan warga Kelurahan Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, sementara BMS merupakan warga Pekanbaru, Provinsi Riau. Keduanya masing-masing menjabat sebagai Sales dan Supervisor Sales PT Indra Angkola Lub Padangsidimpuan.

Baca Juga : Wali Kota Letnan Harapkan Dewan Pendidikan Dorong Mutu Pendidikan Daerah

Kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/587/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Desember 2025, yang dilaporkan oleh Hamdani selaku Manajer PT Indra Angkola Lub.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 13.55 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kasus bermula dari somasi yang dilayangkan pihak perusahaan kepada seorang saksi terkait tagihan penjualan oli berdasarkan tiga invoice. Namun, saksi membantah pernah melakukan pemesanan maupun menerima barang sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Dari hasil klarifikasi, pelaku KT mengakui bahwa invoice tersebut bersifat fiktif dan dibuat bersama BMS tanpa adanya transaksi penjualan yang sebenarnya. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp91.000.000.

Petugas Satreskrim kemudian mengamankan kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa tiga lembar invoice, surat keputusan karyawan, daftar gaji, satu lembar hasil audit, serta tiga unit telepon genggam.

Lihat Juga : Kapolres Padangsidimpuan Serahkan Bingkisan Natal dan Tahun Baru

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.(Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This