Sidimpuanpos.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan adanya dugaan aliran setoran dana dari sejumlah instansi pemerintah daerah dengan nominal bervariasi yang diduga disalurkan melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.
Sejumlah instansi yang disebut dalam dugaan tersebut antara lain Dinas Pertanian Rp500 juta, Dinas Perikanan Rp250 juta, Dinas Pendapatan Rp120 juta, RSUD Rp250 juta, Dinas Perhubungan Rp200 juta, Dinas Kesehatan Rp200 juta, Dinas Pendidikan Rp300 juta, Kesbangpol Rp100 juta, Perusahaan Umum Rp400 juta, para Kepala Desa di wilayah Pantai Barat sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta, Bagian Keuangan Rp100 juta, serta Sekretariat DPRD Rp200 juta.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius karena berpotensi merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Baca Juga : Pemko Padangsidimpuan Perkuat Sinergi Program Gizi dengan BGN
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada proyek pengembangan Puskesmas Sibanggor dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar. Proyek tersebut diduga belum selesai dikerjakan, namun pembayaran disebut telah dilakukan hingga 100 persen sehingga memunculkan dugaan adanya praktik korupsi.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan publik karena dugaan tersebut dinilai belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di daerah. Kondisi tersebut memicu kecurigaan adanya pihak tertentu yang diduga berupaya melindungi praktik tersebut dari proses hukum.
Atas dasar itu, pihak yang menyoroti persoalan ini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal tanpa pandang bulu.(Adi)


