Sidimpuanpos.com – Kegelisahan warga atas maraknya peredaran ganja di kawasan Jalan SM. Raja, Kelurahan Sitamiang, akhirnya berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MS (41) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan. Pria yang berdomisili di Jalan SM. Raja, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, itu diamankan petugas di Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (19/8/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan MS, petugas berhasil mengamankan 11 bungkusan yang diduga berisi ganja dengan total berat bruto mencapai 10,11 gram.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kejelian Tim Opsnal Satresnarkoba yang menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar pukul 20.30 WIB. Warga setempat mengeluhkan adanya dugaan aktivitas peredaran ganja yang semakin meresahkan di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tak lama, mata petugas tertuju pada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang berdiri di depan sebuah rumah tanpa pagar.
Baca Juga : Cegah Judol, Propam Tapsel Perketat Pengawasan Personel
Pelaku pun langsung diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkusan kertas berwarna putih yang diduga berisi ganja tersimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Penggeledahan berlanjut ke kantong belakang sebelah kiri, di mana petugas menemukan satu kotak rokok merek Surya. Di dalamnya, tersimpan enam bungkusan kertas cokelat dan empat bungkusan kertas putih yang seluruhnya diduga berisi ganja.
Total dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan enam paket diduga ganja dengan berat bruto 5,75 gram, ditambah lima paket lainnya dengan berat bruto 4,36 gram. Proses penangkapan dan penggeledahan ini turut disaksikan Kepala Lingkungan III Kelurahan Sitamiang, Sulaiman.
Kepada petugas, MS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Ganja itu disebut dibeli dengan harga Rp150 ribu, untuk kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp15 ribu per bungkus. Sementara itu, sosok R yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut masih dalam pengejaran dan pendalaman keberadaannya oleh petugas.
Lihat Juga : GRIP Jaya Desak Aparat Usut Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Madina
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya digiring ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky, melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku kini sedang dalam pemeriksaan penyidik, sedangkan R kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Resnarkoba.(Pan)


