Sidimpuanpos.com – Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Kenanga No. 08, Kota Padangsidimpuan pada Selasa (14/04/2026), menjadi sorotan hangat.
Menanggapi berbagai opini yang simpang siur, tim kuasa hukum Pemohon, M. Reza Pahlevi Nasution, SH, dkk, akhirnya buka suara untuk meluruskan fakta hukum yang sebenarnya.
Berikut adalah poin-poin krusial yang mendasari pelaksanaan eksekusi tersebut:
Persoalan ini bukanlah sengketa baru, melainkan proses hukum panjang yang telah berjalan selama 10 tahun.
Status kepemilikan objek sengketa sudah tidak perlu diperdebatkan lagi karena telah melalui seluruh tingkatan peradilan:
- Pengadilan Tingkat Pertama: Diputus 21 Juli 2017.
- Pengadilan Tinggi Agama Medan: Dikuatkan pada 9 November 2017.
- Mahkamah Agung RI: Mencapai putusan final (Kasasi) pada 18 April 2018 (No. 233/K/Ag/2018)
Baca Juga : Saipullah Nasution Lanjutkan Kepemimpinan IKANAS
Langkah lelang diambil oleh negara melalui KPKNL pada 13 Oktober 2022 karena Termohon enggan membagi harta warisan secara natura.
Syahlan, selaku Pemohon, adalah pemenang lelang yang sah berdasarkan Risalah Lelang No. 279/07/2022.
Sebagai pembeli yang beritikad baik, hak Pemohon dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang.
Fakta paling mencolok yang membantah narasi “ketidakadilan” adalah bahwa pada 21 Maret 2025, Dr. Badjora Muda Siregar (Termohon) telah mengambil uang hasil lelang sebesar Rp886,9 juta di Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
​”Secara hukum, pengambilan uang tersebut adalah pengakuan mutlak atas keabsahan lelang. Sangat bertentangan dengan prinsip keadilan jika seseorang menerima uang kompensasi namun menolak menyerahkan objeknya,” tegas Reza Pahlevi.
Eksekusi ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihak Pemohon telah menunjukkan itikad baik selama bertahun-tahun:
- Februari 2025: Pemohon sempat mencabut permohonan eksekusi demi ruang kekeluargaan.
- September 2025: Pengadilan telah memberikan Aanmaning (teguran resmi) sebanyak dua kali.
- November 2025: Mediasi terakhir di Polres Padangsidimpuan tetap menemui jalan buntu.
Lihat Juga : Infrastruktur Memburuk, Jalan Sihitang Terancam Bahayakan Pengendara
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa eksekusi dengan No: 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pspk ini adalah murni penegakan perintah undang-undang.
Menunda eksekusi terhadap pihak yang sudah menerima hak keuangannya justru akan mencederai rasa keadilan dan merusak kepastian hukum di Indonesia.
Melalui penjelasan ini, pihak Pemohon berharap publik dapat melihat kasus ini secara utuh dan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh pengadilan dan aparat keamanan.(Dani)


