Selasa, Oktober 13, 2026

ESDM Ingatkan Warga Tapsel, Tambang Tanpa Izin Bisa Berujung Sanksi Hukum

Must Read

Sidimpuanpos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar perizinan yang jelas serta dilaksanakan dengan memperhatikan aturan, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Andri, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kesadaran Publik Dampak Pembangunan Tanpa Izin yang digelar di halaman Kantor Camat Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (26/9/2026).

Sosialisasi tersebut diikuti masyarakat dari Desa Aek Natas, Desa Dolok Godang dan Desa Sihuik-huik. Kegiatan turut menghadirkan unsur Kementerian ESDM, Kejaksaan Negeri Tapsel, pemerintah daerah serta sejumlah pihak terkait.

Dalam pemaparannya, Andri menjelaskan bahwa perizinan pertambangan merupakan bagian dari kewenangan negara dalam mengatur dan mengelola pemanfaatan sumber daya alam.

Baca Juga: BSI Perluas Layanan Keuangan Syariah, Siapkan KFO Gadai di Padangsidimpuan

Menurutnya, izin yang diberikan kepada pelaku usaha tidak hanya memberikan hak untuk melakukan kegiatan pertambangan, tetapi juga dibarengi dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban tersebut meliputi persyaratan teknis, keselamatan kerja hingga perlindungan lingkungan. Pelaku usaha juga berkewajiban melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai.

“Setelah diberikan izin, mereka punya hak dan kewajiban. Haknya ada, tetapi kewajibannya pun banyak. Mereka tidak boleh mencemari lingkungan dan setelah selesai harus dilakukan pemulihan lingkungan,” jelas Andri.

Ia menegaskan, masyarakat maupun pelaku usaha tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan secara sembarangan tanpa memiliki perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan.

Dalam kesempatan tersebut, Andri juga menerangkan mengenai kemungkinan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, WPR dapat ditetapkan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah dan sesuai dengan tata ruang.

Namun, tidak semua wilayah dapat ditetapkan menjadi WPR. Penetapan juga tidak dapat dilakukan apabila lokasi tersebut sudah masuk dalam wilayah perizinan pertambangan pihak lain atau bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

Karena itu, keberadaan WPR tetap harus melalui mekanisme dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Andri mengingatkan agar pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib dengan memperhatikan keselamatan, kelestarian lingkungan serta manfaat bagi masyarakat.

“Masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan juga perlu memastikan status wilayah dan legalitas kegiatan sebelum melakukan penambangan,” pungkasnya. (Wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This