Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyiapkan sejumlah program pemberdayaan ekonomi sebagai alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Upaya tersebut dilakukan seiring dengan sosialisasi mengenai dampak pembangunan tanpa izin serta konsekuensi hukum kegiatan pertambangan ilegal. Pemerintah daerah menilai penanganan persoalan tersebut perlu disertai dengan solusi ekonomi bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu saat menghadiri Sosialisasi Kesadaran Publik Dampak Pembangunan Tanpa Izin di halaman Kantor Camat Angkola Selatan, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dari Desa Aek Natas, Desa Dolok Godang dan Desa Sihuik-huik. Hadir pula unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kejaksaan Negeri Tapsel, pemerintah daerah serta sejumlah pihak terkait.
Gus Irawan mengatakan, persoalan penambangan tanpa izin tidak cukup apabila hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak apabila aktivitas pertambangan dihentikan.
Karena itu, menurutnya, masyarakat harus diberikan pilihan usaha yang legal, aman dan dapat menjadi sumber penghasilan secara berkelanjutan.
Baca Juga: ESDM Ingatkan Warga Tapsel, Tambang Tanpa Izin Bisa Berujung Sanksi Hukum
“Biar dulu kemudian karena kami di Tapsel kita ini daerah bencana. Kita harus siapkan program pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai kita menciptakan kemiskinan baru di Tapsel,” ujar Gus Irawan.
Ia menyebut berbagai bencana yang terjadi sebelumnya ikut memengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ribuan rumah terdampak, sedangkan lebih dari 3.000 hektare lahan sawah mengalami gagal panen hingga puso.
Kondisi tersebut membuat Pemkab Tapsel berupaya memperkuat pemulihan ekonomi sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.
Sejumlah program yang ditawarkan antara lain gerakan tanam jagung, pengembangan ayam petelur atau layer serta Gerakan Seribu Kolam.
Gus Irawan menjelaskan, program tersebut tidak hanya berupa bantuan, tetapi juga akan disertai pendampingan, pembiayaan dan pola kemitraan agar masyarakat mendapat dukungan mulai dari produksi sampai pemasaran.
“Kita sedang mendorong masyarakat kita lebih produktif. Ada banyak program yang kita laksanakan. Tinggal bagaimana kita jalankan, khususnya untuk masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan,” katanya.
Di bidang pertanian, Pemkab Tapsel mendorong pengembangan jagung yang dapat dikembangkan secara terintegrasi dengan peternakan ayam. Jagung dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pakan, sementara hasil pertanian memiliki peluang pasar.
Bupati menyebut pengembangan jagung yang telah dilakukan di Aek Sirara mampu menghasilkan sekitar 5,5 ton per hektare dengan kadar air 14 persen dan harga kontrak sekitar Rp6.500 per kilogram.
Pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 0 persen untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat.
Selain jagung, sektor ayam petelur juga dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan. Produksi telur lokal saat ini disebut baru memenuhi sekitar 17 persen dari kebutuhan konsumsi masyarakat Tapsel.
“Di awal telur ayam yang diproduksi di Tapsel hanya 10 persen dari konsumsi kita. Sekarang baru sekitar 17 persen. Artinya, masih ada ruang yang besar untuk kita isi,” jelas Gus Irawan.
Pola kemitraan akan diarahkan mulai dari penyediaan kandang, bibit dan pakan, pendampingan hingga pemasaran hasil produksi.
Sementara di bidang perikanan, Gerakan Seribu Kolam diarahkan bagi masyarakat yang memiliki sumber air yang memadai. Program tersebut juga mencakup pengembangan kolam bundar bagi keluarga yang terdampak bencana.
“Hasil produksi ikan nantinya dapat dipasarkan ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun pasar lainnya,” ujar Gus Irawan.
Bupati menegaskan Pemkab Tapsel tetap mendukung penegakan aturan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, penegakan hukum menurutnya harus berjalan beriringan dengan penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat.
“Percuma saya turun dari Jakarta jadi Bupati kalau urusan begini pun tidak mampu. Saya minta tolong, tahan dulu. Karena semua program, intinya visi saya sebagai Bupati Tapsel dalam satu kata sesungguhnya adalah sejahtera,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Pemkab Tapsel akan terus memperluas pemberdayaan ekonomi melalui pertanian, peternakan, perikanan, UMKM, pembiayaan serta kemitraan dengan dunia usaha.
“Siapa yang harus sejahtera? Pemerintah ini lembaga. Rakyatnya yang harus sejahtera. Maka ukurannya adalah pendapatan masyarakat kita meningkat,” katanya.
Gus Irawan berharap masyarakat Angkola Selatan dapat memanfaatkan berbagai program yang disiapkan pemerintah serta mengikuti pendampingan dari penyuluh dan perangkat daerah.
Lihat Juga: BSI Perluas Layanan Keuangan Syariah, Siapkan KFO Gadai di Padangsidimpuan
Dengan adanya alternatif tersebut, peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan lingkungan diharapkan dapat berjalan bersama dengan pemulihan ekonomi masyarakat, sehingga warga memiliki sumber penghidupan yang legal, produktif dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan itu, Direktur Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Andri, menjelaskan bahwa perizinan pertambangan merupakan bagian dari kewenangan negara dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam.
Menurutnya, izin pertambangan memberikan hak sekaligus kewajiban kepada pelaku usaha. Kewajiban tersebut mencakup pemenuhan persyaratan teknis, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan, termasuk reklamasi serta pemulihan lingkungan setelah kegiatan berakhir.
“Setelah diberikan izin, mereka punya hak dan kewajiban. Haknya ada, tetapi kewajibannya pun banyak. Mereka tidak boleh mencemari lingkungan dan setelah selesai harus dilakukan pemulihan lingkungan,” jelas Andri.
Sementara itu, Kasubsi Intelijen Kejari Tapsel Sori Tua mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Ia menjelaskan, fungsi intelijen kejaksaan dalam sosialisasi tersebut lebih mengutamakan pencegahan dan deteksi dini agar masyarakat mengetahui konsekuensi hukum dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Ia juga menerangkan bahwa sertifikat tanah pada dasarnya memberikan hak atas permukaan tanah. Sedangkan sumber daya mineral yang berada di dalam bumi berada dalam penguasaan negara dan pemanfaatannya harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Menurutnya, aturan pertambangan juga mengatur sanksi terhadap aktivitas penambangan tanpa izin maupun kegiatan yang berkaitan dengan hasil tambang ilegal.
Pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, mengangkut, menampung, membeli maupun menjual hasil pertambangan ilegal dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta ikut mencegah aktivitas pertambangan ilegal dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada aparat atau instansi yang berwenang.
“Pada pokoknya yang berkaitan atau berhubungan dengan tambang ilegal harus memahami konsekuensi hukumnya,” tegasnya. (Wan)


