Sidimpuanpos.com – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, meninjau langsung pengukuran tanah wakaf untuk pembangunan Masjid Dirgantara Barakna Haulah di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Selasa (4/12/2025).
Pengukuran dilakukan oleh Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Kantah Labuhanbatu, Yunus, guna memastikan batas dan luas lahan sebelum penerbitan sertifikat wakaf.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantah dalam menjamin kepastian hukum aset wakaf dan rumah ibadah di Labuhanbatu.
Baca Juga : Fitur Antrian Online Permudah Urus Sertifikat Tanah
Khalid Afdillah menegaskan, program GEBRAKAN KAFA menjadi langkah nyata dalam menertibkan administrasi pertanahan serta mencegah sengketa di masa depan.
“Dengan adanya sertifikat atas tanah wakaf dan rumah ibadah, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga rasa tenang dalam beribadah dan mengembangkan kegiatan keagamaan tanpa khawatir terhadap status lahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Gerakan Bersama untuk Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah (GEBRAKAN KAFA) di Kantah Labuhanbatu.
“Melalui program ini, Kantah Labuhanbatu mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kegiatan sosial keagamaan,” katanya
Lihat Juga : Satresnarkoba Amankan 42,91 Gram Ganja di Padangsidimpuan
Khalid juga menegaskan, Kantah Labuhanbatu akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas pelaksanaan program di seluruh kecamatan.
“Sehingga seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Labuhanbatu dapat segera memiliki sertifikat resmi,” tandasnya.(Galeh)


