Sidimpuanpos.com – Dalam upaya untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum terkait aset keagamaan, Pengurus Kongregasi Suster Fransiskan Sibolga bersama Keuskupan Agung Roma Katolik Sibolga mengadakan pertemuan resmi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Pertemuan tersebut difokuskan pada langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk proses pensertifikatan tanah yang dimiliki oleh gereja, yang selama ini digunakan untuk berbagai pelayanan dan kegiatan sosial bagi masyarakat.
Tanah yang menjadi pokok pembicaraan adalah aset milik Kongregasi Suster Fransiskan dan Keuskupan Agung Sibolga, yang telah berfungsi sebagai sarana untuk pelayanan pastoral, pendidikan, serta kegiatan sosial keagamaan di tengah komunitas.
Baca Juga : Wali Kota Rico Waas Terima Audiensi Pengurus SMSI Kota Medan, Perkuat Sinergi Literasi Siber
Meskipun tanah tersebut telah lama digunakan untuk kepentingan masyarakat, saat ini upaya sedang dilakukan untuk menyesuaikan legalitas kepemilikannya dengan sistem pertanahan nasional.
Dalam pertemuan yang berlangsung, pengurus OFC bersama Keuskupan menyerahkan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bagian dari persyaratan administratif, dan lain-lain.
Di sisi lain, pihak Kantah memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur, syarat, dan tahapan pendaftaran tanah, agar seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Setelah pertemuan berlangsung, Pengurus Kongregasi Suster Fransiskan Sibolga bersama Keuskupan Agung Roma Katolik Sibolga mengungkapkan rasa terima kasih mereka atas kesempatan untuk mengadakan pertemuan resmi dengan Kantah Kota Padangsidimpuan.
Mereka menilai pertemuan ini sebagai langkah awal yang sangat krusial untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum terkait aset-aset gereja yang selama ini digunakan dalam pelayanan pastoral, pendidikan, serta kegiatan sosial keagamaan di Kota Padangsidimpuan.
Selain itu, mereka juga menegaskan komitmen untuk mengikuti semua prosedur administrasi yang berlaku dan siap menyediakan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pensertipikatan tersebut.
Semoga melalui proses ini, keberadaan tanah-tanah milik gereja dapat lebih terlindungi secara hukum, sehingga pelayanan kami kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan lancar dan berkesinambungan.
” Kami percaya, kerja sama yang baik antara lembaga keagamaan dan pemerintah akan menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel, ” katanya.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang bertujuan untuk memastikan kepastian hukum terhadap semua aset keagamaan yang dimiliki oleh gereja di kawasan Kota Padangsidimpuan.
Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat di Toko Ponsel
Proses pensertifikatan yang sedang berlangsung ini menunjukkan betapa seriusnya Gereja Katolik dalam menjalin kerjasama dengan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tidak hanya akuntabel tetapi juga transparan.
” Diharapkan, pensertifikatan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap properti gereja, tetapi juga memperkuat peran gereja dalam memberikan pelayanan sosial dan spiritual bagi masyarakat luas, ” ujar Daniel. (Samsul)


