Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial AR (45), merupakan warga Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap tanpa perlawanan di Jalan DR. Payungan Dalimunthe, Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Sabtu, 7 Juni 2025, kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh korban, Tina Mulyana Manullang (36). Korban melaporkan insiden pencurian yang terjadi di Toko Ponsel Queen Cell, miliknya, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada hari Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Idul Adha 1446 H, Wabup Tapsel Ajak Masyarakat Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Berdasarkan keterangan dari korban, pada saat ia berencana untuk membuka toko ponselnya, ia menemukan bahwa gembok toko dalam kondisi rusak. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap isi toko, korban mendapati bahwa beberapa barang, termasuk sebuah tablet merek Itel berwarna silver, sejumlah voucer, rokok, serta uang tunai yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja, telah hilang.
Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/215/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Unit Reskrim telah melaksanakan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada identifikasi pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sebuah senjata tajam berupa samurai yang diduga digunakan dalam pelaksanaan tindakan pencurian tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas, AKP K Sinaga, menginformasikan bahwa saat ini tersangka masih berada dalam tahap penyidikan dan penyusunan berkas perkara, yang akan segera diserahkan kepada kejaksaan.
Lihat Juga : Wali Kota Rico Waas Terima Audiensi Pengurus SMSI Kota Medan, Perkuat Sinergi Literasi Siber
Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan lanjutan, yang mencakup pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum.
“ Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum kami demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, ” ujar Kasat Reskrim. (Pan)


