Sidimpuanpos.com – Polres Padangsidimpuan bersama Forkopimda dan BNNK Tapanuli Selatan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Padangsidimpuan Utara, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas peredaran narkoba.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba.
Baca Juga : 13 Pelajar di Padangsidimpuan Terjaring Razia Saat Main Biliar
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua bungkus sabu seberat 0,31 gram, uang tunai Rp125 ribu, satu unit ponsel, lima alat hisap sabu (bong), serta plastik klip dan mancis.
Tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti, tim gabungan juga membongkar dan membakar sebuah gubuk yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Wira Prayatna menjelaskan bahwa operasi GSN ini adalah langkah nyata kepolisian dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Informasi dari warga sangat penting agar peredaran narkoba bisa ditekan, khususnya di Kota Padangsidimpuan,” tegas Kapolres.
Lihat Juga : PSBT Juara Padang Bujur Cup 2025
Upaya pemberantasan narkoba ini mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusidy Nasution.
Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika. (Pan)


