Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan sertifikasi tanah wakaf di kantor setempat, Selasa (24/6/2026).
Rakor dipimpin Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap dan dihadiri Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan Erwin Kelana, pimpinan organisasi keagamaan, serta sejumlah pihak terkait.
Kegiatan tersebut bertujuan mempercepat legalisasi aset wakaf dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Satgas PRR Dorong Percepatan Rehabilitasi Lahan Pertanian
Dalam rapat, peserta membahas inventarisasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, kendala dalam proses pengurusan, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian sertifikasi.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan sinergi antara Kantah, Kemenag, organisasi keagamaan, dan para nadzir agar seluruh tanah wakaf yang belum terdaftar dapat segera bersertifikat,” ujarnya.
Ia berharap koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan dapat mempercepat pencapaian target sertifikasi sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Padangsidimpuan Erwin Kelana menyatakan dukungannya terhadap program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Lihat Juga : Kapolres Tapsel Siap Perkuat Sinergi dengan Kajari Paluta
Menurutnya, sertifikat menjadi instrumen penting untuk menjamin legalitas aset wakaf serta menghindari potensi sengketa maupun peralihan hak yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kantah, nadzir, dan organisasi keagamaan untuk mendukung pendataan serta melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi,” katanya.
Ia optimistis target percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Padangsidimpuan dapat tercapai melalui kerja sama seluruh pihak terkait.(Galeh)


