Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu mengambil langkah serius untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset-aset yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial dari potensi sengketa.
Sebagai wujud komitmen, Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, terjun langsung ke loket pelayanan untuk memberikan penjelasan mendalam kepada para nazir (pengelola wakaf) mengenai pentingnya sertifikasi.
Baca Juga : TP PKK Madina Gelar Lomba Tor Tor HUT ke-80 RI
“Sertifikasi tanah wakaf adalah kunci untuk memastikan tanah yang diwakafkan tercatat secara hukum,” ujar Khalid.
Ia menjelaskan bahwa tanpa sertifikat, aset wakaf sangat rentan terhadap sengketa dan penyerobotan, yang dapat mengganggu keberlangsungan kegiatan ibadah dan sosial.
Dengan adanya sertifikat, Kantah Labuhanbatu berharap manfaat tanah wakaf dapat terus dirasakan oleh masyarakat, tidak hanya sekarang, tetapi juga oleh generasi mendatang.
Lihat Juga : Wabup Padang Lawas Buka Sihapas Barumun Cup 2025
Khalid menegaskan bahwa Kantah Labuhanbatu akan memberikan pendampingan penuh agar proses sertifikasi berjalan cepat, tepat, dan transparan. (Galeh)


