Sidimpuanpos.com – Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas aset negara, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2025 kepada Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantah Labuhanbatu, Kamis (6/11/2025).
Tanah yang disertifikatkan berlokasi di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga : Kantah Labuhanbatu Lakukan Penelitian Tanah Aset di Labura
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, kepada perwakilan Satuan Brimob Polda Sumut, Edi Suhartono.
Dalam sambutannya, Khalid Afdillah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantah Labuhanbatu dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh instansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset negara.
“Sertifikat ini merupakan bukti otentik kepemilikan negara atas aset yang bersangkutan dan memberikan kepastian hukum yang kuat dalam pengelolaan serta pemanfaatannya,” ujar Khalid.
Ia berharap, dengan adanya sertifikat ini, pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terlindungi secara hukum.
“Dengan terbitnya sertifikat ini, diharapkan tidak ada lagi potensi sengketa di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Satuan Brimob Polda Sumut, Edi Suhartono, menyampaikan apresiasi kepada Kantah Labuhanbatu atas dukungan dalam proses sertifikasi aset milik negara.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantah Labuhanbatu atas perhatian dan kerja samanya dalam membantu proses sertifikasi ini,” ujarnya.
Lihat Juga : Revisi RTRW, Bupati Tapsel Dorong Penataan Ruang yang Adaptif
Menurut Edi, sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan lahan untuk kegiatan operasional dan pembinaan personel.
“Keberadaan sertifikat ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(Galeh)


