Sidimpuanpos.com – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di aula Kantah, Rabu (8/7/2026), berbagai pihak duduk bersama mencari solusi agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Rakor tersebut menjadi wadah mempererat koordinasi antara Kantah Kota Padangsidimpuan dengan para pemangku kepentingan untuk menyamakan langkah, mengidentifikasi kendala, serta memperkuat kolaborasi dalam percepatan legalisasi tanah wakaf.
Sejumlah pembahasan difokuskan pada penyempurnaan administrasi, validasi data, hingga penguatan kerja sama dengan para nazir wakaf agar seluruh tahapan sertifikasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Kemnaker-HIPMI Jaya Perkuat Link and Match Dunia Kerja
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sertifikat tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum sehingga aset tersebut terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat.
“Melalui sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan, kami berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Lihat Juga : Tadris Biologi UIN Syahada Perkuat Literasi Sains Berbasis AI
Salah seorang peserta rakor juga menilai forum koordinasi seperti ini penting untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang masih ditemui di lapangan.
Ia berharap kolaborasi yang terus terjalin antara instansi terkait dan para nazir wakaf mampu mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Padangsidimpuan.(Galeh)


