Sidimpuanpos.com – Harapan untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mulai diwujudkan melalui proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan.
Senin (13/7/2026), Panitia A turun langsung meninjau objek tanah milik pemohon, Alfina Rahmi Lubis, di Kelurahan Sabungan Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting sebelum sertifikat hak atas tanah diterbitkan. Tim melakukan verifikasi dengan mencocokkan data administrasi dan kondisi nyata di lapangan guna memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga : PLN Sumut Gelar Bakti PDKB, Pasokan Listrik Tetap Andal Tanpa Padam
Pemeriksaan diikuti unsur dari Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan yang tergabung dalam Panitia A. Mereka meneliti letak, batas, luas bidang tanah, status penguasaan, serta berbagai informasi lain yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting dalam menjamin kesesuaian antara data fisik dan data yuridis dengan kondisi sebenarnya di lokasi.
“Melalui pemeriksaan ini, kami memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya,” ujarnya.
Lihat Juga : MPLS Ramah SMP di Medan Dimulai, Sekolah Ditekankan Bebas Bullying
Ia menegaskan, Kantah Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah.
Sementara itu, Alfina Rahmi Lubis menyampaikan apresiasinya kepada Kantah Kota Padangsidimpuan atas pelaksanaan pemeriksaan lapangan tersebut. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga sertifikat hak atas tanah miliknya segera diterbitkan dan memberikan kepastian hukum.(Galeh)


