Sidimpuanpos.com – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan. Melalui Panitia A, Kantah melaksanakan pemeriksaan lapangan atas permohonan sertifikat tanah wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah yang berada di Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (13/7/2026).
Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum sertifikat tanah wakaf diterbitkan. Tim Panitia A turun langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam proses tersebut, tim memverifikasi letak, batas, luas, serta kondisi fisik bidang tanah, sekaligus mencocokkannya dengan dokumen yang telah diajukan pemohon.
Baca Juga : Kantah Padangsidimpuan Verifikasi Lapangan Permohonan Sertifikat Tanah
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan agar seluruh data fisik dan yuridis yang menjadi dasar penerbitan sertifikat benar-benar akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, maupun kemaslahatan umat.
“Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga pemanfaatannya dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Lihat Juga : PLN Sumut Gelar Bakti PDKB, Pasokan Listrik Tetap Andal Tanpa Padam
Agustina menambahkan, Kantah Kota Padangsidimpuan berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.(Galeh)


