Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan dua terduga kurir narkoba dan menyita 112 paket ganja kering dalam penindakan yang dilakukan di Jalan Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Rabu (24/6/2026).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RHH (33), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga Tegal Sari Perumnas Mandala, Medan.
Keduanya ditangkap saat mengangkut ganja menggunakan mobil Toyota Avanza dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuju Medan.
Baca Juga : Unimed Sediakan Ribuan Kursi di Seleksi Mandiri 2026
Penangkapan bermula ketika mobil yang dikendarai pelaku mengalami kecelakaan dan bertabrakan dengan sebuah truk di lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, RHH terjepit di dalam kendaraan dan tidak dapat melarikan diri.
Warga yang datang membantu korban kemudian mencurigai muatan di dalam mobil dan melaporkannya ke Polsek Siborongborong. Petugas yang melakukan pengecekan menemukan sejumlah paket ganja dan selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Taput.
Setelah petugas tiba di lokasi, kedua pelaku diamankan ke Mapolres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga : Polres Tapsel dan Pemkab Paluta Ziarah ke TMP Sipirok
Saat ini, RHH masih menjalani perawatan di RSU Tarutung akibat luka yang dideritanya dalam kecelakaan tersebut, sementara PAN masih diperiksa untuk pengembangan kasus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 112 paket ganja kering yang dikemas dalam plastik. Setiap paket diperkirakan berbobot sekitar satu kilogram. Namun, berat keseluruhan barang bukti masih akan dipastikan melalui penimbangan resmi.(Ali)


