Sidimpuanpos.com – Isu dugaan pungutan sebesar Rp2,5 juta per desa dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Kabar tersebut muncul setelah pelaksanaan kegiatan di Kecamatan Tambangan dan memunculkan kekhawatiran sejumlah aparatur desa.
Seorang peserta kegiatan yang enggan disebutkan namanya mengaku mendengar adanya permintaan dana dari setiap desa untuk mendukung pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, jika benar terjadi, pungutan itu dinilai semakin membebani keuangan desa yang saat ini telah mengalami berbagai pemotongan anggaran.
“Kami diminta menyerahkan Rp2.500.000 untuk kegiatan dari kejaksaan. Dana desa sudah banyak dipotong, ditambah lagi kegiatan yang menurut kami tidak memberikan manfaat langsung,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga : Antusiasme Cek Kesehatan Warnai PRSU 2026
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Banjarnahor, membantah tegas adanya pungutan kepada pemerintah desa. Ia menegaskan, penyuluhan dan penerangan hukum merupakan program resmi Kejari Madina yang seluruh pembiayaannya berasal dari anggaran institusi.
“Tidak benar. Kegiatan penerangan hukum itu merupakan program Kejari Madina yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun dan seluruh anggarannya berasal dari Kejari Madina,” tulis Jupri melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/7/2026) malam.
Jupri juga menjelaskan bahwa peserta kegiatan tidak hanya kepala desa, tetapi turut melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari puskesmas maupun kantor kecamatan.
Lihat Juga : Panitia PRSU: HTM Jadi Dukungan bagi Pelaku Kreatif
Penegasan serupa disampaikan Camat Tambangan, Bahren Daulay. Ia memastikan tidak ada pungutan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum yang digelar Kejari Madina di wilayahnya.
“Kegiatan hari Selasa merupakan kegiatan dari Kejari Madina. Saya pastikan tidak ada kutipan,” tulis Bahren saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (8/7/2026). (Galeh)


