Selasa, Oktober 13, 2026

Kemnaker Dorong Perusahaan Hadirkan Fasilitas Daycare

Must Read

Sidimpuanpos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Salah satu fokusnya adalah memperluas layanan penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja, mengingat saat ini baru sekitar 1,23 persen perusahaan di Indonesia yang telah menyediakan fasilitas tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan tempat kerja ramah keluarga tidak selalu mengharuskan perusahaan membangun daycare sendiri. Penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, seperti menyediakan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, memberikan subsidi atau voucher penitipan anak, maupun bekerja sama dengan daycare komunitas.

Menurutnya, penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk daycare, merupakan investasi penting yang mampu meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus mendukung kesejahteraan keluarga pekerja.

Baca Juga : Hari Raya Yatim, BAZNAS Tapsel Berbagi dengan Anak Yatim

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan hingga 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, hanya sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang telah memiliki fasilitas penitipan anak. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang besar untuk memperluas penerapan tempat kerja ramah keluarga di Indonesia.

Indah menjelaskan, keberadaan daycare memberi banyak manfaat, mulai dari membantu pekerja menjalankan perannya sebagai orang tua, meningkatkan produktivitas dan loyalitas karyawan, memperluas partisipasi perempuan di dunia kerja, mengurangi tingkat pergantian tenaga kerja, hingga mendukung tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus.

Ia menambahkan, pengembangan layanan pengasuhan anak merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Lihat Juga : Pengusaha Botot Siap Pindah, Minta Tenggang Waktu Tiga Bulan

“Kami ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya mengejar produktivitas ekonomi, tetapi juga mengedepankan kesejahteraan manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas bagi pekerja, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing perusahaan sekaligus mempersiapkan generasi Indonesia Emas 2045,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).

Sumber : Biro Humas Kemnaker

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Patroli Sat Samapta Polres Padangsidimpuan, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Jaga Kamtibmas

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Satuan Samapta Polres Padangsidimpuan melaksanakan patroli...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This