Sidimpuanpos.com – Pengusaha gudang barang bekas (botot) di kawasan Simarsayang, Kota Padangsidimpuan, menyatakan kesediaannya untuk merelokasi usahanya setelah mendapat ultimatum dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, proses kepindahan itu diminta dilakukan secara bertahap dengan tenggang waktu selama tiga bulan.
Permintaan tersebut disampaikan pemilik usaha, Agus Sipahutar, saat menerima kunjungan tim Satpol PP di lokasi usahanya, Senin (13/7/2026). Menurutnya, waktu tersebut dibutuhkan untuk mencari lokasi baru, memperkenalkan tempat usaha kepada pelanggan, serta memindahkan seluruh barang dan peralatan yang masih berada di gudang.
Dalam pertemuan itu, Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan meminta Agus Sipahutar menyampaikan surat pernyataan dan permohonan kepada Wali Kota Padangsidimpuan melalui Dispora sebagai bentuk administrasi atas permohonan relokasi tersebut.
Baca Juga : Tapsel Targetkan Angka Kemiskinan Turun Jadi 6,12 Persen
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
Ia mengatakan, ultimatum relokasi diberikan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Padangsidimpuan yang membahas penataan gudang manjal, terutama setelah terjadinya kebakaran di gudang CV Cindy.
Selain melakukan koordinasi terkait relokasi gudang botot, petugas Satpol PP juga menertibkan spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai ketentuan di sepanjang Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Sadabuan. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang dipasang di fasilitas umum, seperti tiang lampu, tiang telepon, batang pohon, maupun banner yang masa izinnya telah berakhir.
Lihat Juga : Bupati Tapsel Dorong Lahirnya Kepala Sekolah Berkualitas
Petugas turut mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan kompleks sekolah Sadabuan pada jam-jam sibuk.
Seluruh banner yang ditertibkan diamankan ke Markas Satpol PP Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut. Zulkifli menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, memperindah wajah kota, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.(Galeh)


