Sidimpuanpos.com – Seorang pria asal Medan diamankan warga setelah diduga menimbulkan keresahan di Masjid Raya Al-Abror, Kota Padangsidimpuan, Minggu (5/4/2026) siang.
Pria tersebut diketahui bernama Yenri Hakim P B Manurung (38). Ia diamankan karena mengenakan kaos bertuliskan kalimat yang dinilai tidak pantas saat berada di dalam masjid.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.20 WIB. Warga yang merasa terganggu kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke area Baznas masjid sebelum melapor ke polisi.
Baca Juga : Polisi Ungkap Curanmor di Padangsidimpuan, Satu Pelaku Ditangkap
Petugas Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan membawa pria tersebut ke Mapolres untuk pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang, di antaranya kaos hitam, tiga KTP, STNK, SIM C, kartu mahasiswa, kartu BPJS, kartu ATM Bank Syariah Indonesia, serta kartu lainnya yang diduga bukan seluruhnya milik yang bersangkutan.
Hasil wawancara menunjukkan Yenri merupakan seorang mualaf yang telah memeluk Islam sekitar satu tahun dan mampu mengucapkan syahadat serta membaca beberapa ayat Al-Qur’an.
Pihak kepolisian menyarankan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) untuk membuat surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, keluarga juga telah dihubungi dan pria tersebut diarahkan kembali ke pihak keluarga.
Baca Juga : Kantah Padangsidimpuan Evaluasi Program PTSL 2026
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, K Sinaga, membenarkan kejadian tersebut.
” Saat ini pria tersebut sudah dimintai keterangan dan disarankan untuk kembali ke keluarga nya, ” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak bertindak sendiri.
” Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan atau mengenakan atribut yang dapat menyinggung perasaan jamaah maupun memicu keresahan, ” terangnya.(Pan)


