Selasa, Oktober 13, 2026

Edarkan Sabu di Warung, Pelaku Diamankan Polsek Padang Bolak

Must Read

Sidimpuanpos.com – Pada Sabtu dini hari (03/05/2025), Tim Polsek Padang Bolak di bawah pengawasan Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis shabu di sebuah warung di Pasar Gunung Tua.

Saat operasi dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama RAS (32), yang tinggal di Lingkungan IV Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, menjelaskan bahwa penangkapan ini berasal dari penyelidikan yang dilakukan oleh aparat terkait penyalahgunaan narkoba di area hukum Polsek Padang Bolak.

Baca Juga : Sukseskan Makan Bergizi Gratis, KADIN Dorong Pembentukan Dapur Mandiri

“Informasi awal menyebutkan sebuah warung milik warga bernama Surya Darma Harahap di Lingkungan I kerap dijadikan lokasi transaksi shabu,” ujar AKP Maria.

Ketika petugas melakukan penggerebekan, mereka menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di warung tersebut. Pria tersebut mencoba melarikan diri saat petugas mendekat, tetapi akhirnya berhasil ditangkap. Setelah melakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku bahwa namanya diinisialkan sebagai RAS.

Selama penyisiran di sekitar tempat duduk pria tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi dua belas paket kecil serbuk kristal yang diduga sebagai shabu-shabu dengan total berat 0,84 gram.

Dari hasil interogasi awal, RAS mengaku hanya sebagai perantara. Ia menyebut narkoba tersebut milik seorang pria berinisial AAS, yang menyuruhnya menjual shabu dengan imbalan Rp10.000–Rp20.000 per paket tergantung nilai transaksi.

Lihat Juga : Kapolres Padangsidimpuan Ajak Ponpes Az Zein Al Makky Bersinergi Perangi Narkoba

“AAS menunjukkan lokasi penyimpanan shabu dalam warung itu dan R bertugas mengambilnya jika ada pembeli,” tambah AKP Maria.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain 12 paket kecil shabu seberat 0,84 gram dan uang tunai Rp100.000.(Martahi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Patroli Sat Samapta Polres Padangsidimpuan, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Jaga Kamtibmas

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Satuan Samapta Polres Padangsidimpuan melaksanakan patroli...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This