Sidimpuanpos.com – Polda Sumatera Utara terus mengembangkan penyidikan kasus tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina) guna mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.
Dalam penggerebekan tim gabungan Brimob dan Ditreskrimsus, Senin (2/3/2026), belasan orang diamankan dari lokasi tambang di Sungai Batang Gadis. Namun, sosok yang diduga sebagai pemodal dan pengendali utama belum tertangkap.
Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Polisi kini memburu pemilik tambang sekaligus pemilik 14 ekskavator yang telah disita.
Baca Juga : Adhyaksa Peduli, Kejari Madina Bagi Takjil ke Warga
Untuk menelusuri kepemilikan alat berat, Polda Sumut akan memanggil PT Hexindo Adi Perkasa sebagai distributor resmi guna memverifikasi data pembeli dan aliran dana.
“ Kemudian kita juga akan memanggil saksi dari pihak Hexindo, yaitu pihak alat berat, untuk mengetahui kepemilikan terhadap alat berat tersebut, ” ujar Brigjen Sonny Irawan, Selasa (3/3/2026).
Sebanyak 17 orang yang diamankan masih berstatus saksi dan diduga merupakan operator serta pekerja. Sementara investor utama masih dalam pengejaran.
Polisi juga melakukan penjagaan di sekitar lokasi tambang sambil menunggu proses evakuasi barang bukti. Sebanyak 14 ekskavator akan dipindahkan ke Mako Brimob Batalyon C Sipirok, dengan proses yang diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari karena harus melewati medan berat dan jalur sungai sebelum diangkut truk trado.
Lihat Juga : Jelang Idulfitri, Harga Ayam di Panyabungan Turun
“ Karena harus kita turunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis, kemudian berjalan 1-2 hari, kemudian nanti baru kita angkat menggunakan trado, ” jelas Brigjen Sonny.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan di kawasan perbatasan Tapsel–Madina.
” Aparat memastikan pengejaran terhadap pemilik modal dan aktor intelektual akan terus dilakukan hingga tuntas, ” terangnya.(Galeh)


