Selasa, Oktober 13, 2026

KPU Tapsel Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Komunikasi PAW DPRD dan Informasi Data Pemilih Jadi Sorotan

Must Read

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengevaluasi standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor KPU Tapsel, Jalan Padangsidimpuan-Sipirok Km 9, Sipirok, Rabu (7/10/2026).

Forum yang dibuka Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, tersebut dihadiri Lanmora Harahap dari Disdukcapil Tapsel, Panataran Simanjuntak dari Bawaslu Tapsel, Dr. Nurhamidah Gajah, M.AP., dari unsur akademisi, Akhirul Pane, M.Pd.I., dari unsur tokoh masyarakat, serta wartawan Waspada, Mohot Lubis.

Dalam sambutannya, Zulhajji Siregar menyampaikan tiga fokus utama pembahasan dalam forum tersebut, yakni Standar Pelayanan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Tapsel, Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik, dan Standar Pelayanan Data Pemilih.

Meski demikian, ia mengatakan masukan terhadap standar pelayanan publik lainnya tetap terbuka. KPU Tapsel berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa pada 2025, KPU Tapsel telah menetapkan sembilan jenis standar pelayanan publik.

Baca Juga: PLTA Batangtoru Siap Perkuat Pasokan Listrik Sumatra dengan Teknologi dan Infrastruktur

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tapsel, Yassir Husein Pardede, dalam paparannya menjelaskan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, serta surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2446/2026 mengenai instruksi pelaksanaan FKIP 2026.

Menurut Yassir, forum tersebut bertujuan membangun komunikasi yang partisipatif dan transparan antara KPU Tapsel dengan penerima layanan. Selain itu, forum menjadi ruang evaluasi untuk menilai efektivitas kebijakan serta dampak penerapan standar pelayanan publik di lapangan.

Pada sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai masukan terkait pelayanan PAW anggota DPRD, pelayanan data pemilih, serta permohonan informasi publik.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah proses PAW anggota DPRD yang kerap memunculkan pendapat pro dan kontra di tengah masyarakat. Kondisi tersebut membuat KPU sering menjadi sorotan dan tidak jarang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan proses.

Karena itu, peserta forum menilai penguatan komunikasi publik penting dilakukan agar masyarakat memahami tahapan dan ketentuan yang harus dilalui dalam proses PAW.

Sebagai contoh, proses PAW anggota DPRD Tapsel dari Partai NasDem sempat menuai penilaian bahwa KPU lamban dalam memprosesnya. Padahal, menurut salah seorang peserta forum, KPU telah menjalankan tugas sesuai ketentuan, tetapi proses tersebut terkendala persoalan hukum yang masih berlangsung.

Lihat Juga: Wali Kota Padangsidimpuan Ajak ASN Optimalkan Pengumpulan Zakat Melalui BAZNAS

Anggota KPU Tapsel, Efendi Rambe, turut menyampaikan masukan agar standar pelayanan PAW anggota DPRD diperkuat dengan penyediaan informasi melalui berbagai layanan digital, khususnya media sosial resmi KPU Tapsel.

Melalui forum konsultasi publik ini, KPU Tapsel diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat keterbukaan informasi, serta membangun pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga tersebut.(galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Buka PORSADIN 2026, Wali Kota Padangsidimpuan Dukung Pembinaan Generasi Qurani

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This