Kamis, Oktober 15, 2026

Langgar Perwal, Satpol PP Bongkar Pondok di Tor Simarsayang

Must Read

Sidimpuanpos.com – Sejumlah pondok usaha di kawasan wisata Tor Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, Jalan Simarsayang, Kota Padangsidimpuan, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (13/01/2026).

Penertiban dilakukan karena para pemilik usaha dinilai tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait ketentuan pendirian dan penutupan pondok.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), khususnya Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung, dan objek wisata di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Pasokan Pertamax Lancar, Pertalite Masih Terbatas di Padang Lawas

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penutup pondok tidak boleh melebihi 30 sentimeter. Namun di lapangan, petugas menemukan sejumlah pondok dengan penutup melebihi ketentuan sehingga berpotensi disalahgunakan.

“ Imbauan sudah pernah disampaikan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar di lokasi.

Zulkifli menjelaskan, Satpol PP melakukan pembongkaran sebagian terhadap pondok yang melanggar sebagai bentuk penegakan peraturan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi penyalahgunaan dan tindakan asusila di kawasan wisata Tor Simarsayang.

“ Penertiban bukan bertujuan merugikan pelaku usaha, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku, ” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap mendukung aktivitas usaha masyarakat, namun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Jika imbauan tidak dipatuhi, penindakan menjadi langkah terakhir.

“ Pemerintah tetap mendukung pelaku usaha, namun harus patuh pada aturan. Jika imbauan tidak dipatuhi, maka penindakan adalah langkah terakhir, ” ungkapnya.

Sejumlah warga mengapresiasi langkah tegas Satpol PP dalam menertibkan pondok-pondok yang melanggar di kawasan Tor Simarsayang. Warga menilai penertiban tersebut diperlukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan, terlebih imbauan sebelumnya telah diberikan kepada para pemilik usaha.

Lihat Juga : ‎Pemprov Sumut Lakukan Penanganan Sementara Jalan Longsor di Desa Sababalik

“ Sebenarnya sudah lama kami berharap ada penertiban. Pondok yang terlalu tertutup rawan disalahgunakan dan membuat kami tidak nyaman, ” ujar salah seorang warga.

Masyarakat berharap penertiban serupa dilakukan secara berkelanjutan agar kawasan wisata dan ruang publik di Kota Padangsidimpuan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung.

“ Kami mendukung Satpol PP. Aturan dibuat untuk dipatuhi. Kalau dibiarkan, lama-lama jadi kebiasaan dan merusak citra kawasan wisata Simarsayang, ” kata warga lainnya.(Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This