Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, Senin (2/3/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, H. Rahmat Marzuki Nasution, S.H., M.H., CGCAE, di Ruang Sekretaris Dewan DPRD Kota Padangsidimpuan.
Dalam agenda tersebut, Sekda didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Iswan Nagabe Lubis, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Rahuddin Harahap, S.H., M.H., serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala bagian terkait.
Baca Juga : Aktivitas Meningkat, Lalu Lintas Kota Salak Tetap Aman dan Lancar
LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut mencakup capaian kinerja pembangunan daerah, realisasi program dan kegiatan, pengelolaan keuangan daerah, serta kebijakan strategis yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Sekda Rahmat Marzuki menyampaikan bahwa penyerahan LKPJ merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada DPRD dan masyarakat.
“Kami berharap melalui penyampaian LKPJ ini, sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat, sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan dapat berjalan optimal sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selanjutnya, DPRD Kota Padangsidimpuan akan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap LKPJ tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(Dani)
Sumber : Pemko Padangsidimpuan


