Sidimpuanpos.com – Proses mediasi antara masyarakat Kelurahan Sidangkal dan pemilik kandang sapi yang menjadi sumber keluhan warga dilaksanakan dengan aman dan tertib di Kantor Lurah Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Mediasi ini melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan, AKP Sulaiman Rangkuti, bersama dengan Bhabinkamtibmas Sidangkal, Bripka KH. Ahmad, dan Bhabinkamtibmas Ujung Padang, Aipda Supriono, SH.
Selain itu, turut hadir Camat Padangsidimpuan Selatan, Toyib Simanjuntak, Lurah Sidangkal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan dari Dinas Pertanian, Babinsa dari Koramil 02/Kota, Kepala Lingkungan V Sidangkal, serta sejumlah warga yang menyampaikan keberatan terkait keberadaan kandang sapi di lingkungan mereka.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Sosialisasikan Pencegahan Narkoba Sejak Dini Kepada Siswa SD
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kesepakatan signifikan telah dicapai. Pihak pemilik kandang sapi menyatakan kesediaannya untuk membangun septic tank sebagai sarana penampungan limbah kotoran sapi, dengan tujuan mengurangi bau tidak sedap yang dapat mengganggu lingkungan masyarakat.
Selanjutnya, akan dibangun instalasi atau saluran pembuangan khusus untuk memastikan bahwa air kotoran dan sisa makanan sapi tidak mencemari sungai di sekitarnya. Pemilik kandang sapi juga berkomitmen untuk menghentikan praktik pembakaran sisa makanan ternak di area permukiman warga.
Masyarakat setempat akan dilibatkan sebagai tenaga kerja di fasilitas pemeliharaan sapi, dengan tujuan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi warga lokal. Selain itu, seluruh proses pemotongan sapi akan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Setelah proses mediasi, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Binmas, AKP Sulaiman Rangkuti, menyatakan bahwa diharapkan melalui mediasi ini dapat terjalin keharmonisan antara pelaku usaha peternakan dan masyarakat sekitar, serta tercapainya solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
Kasat Binmas juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan mediasi yang berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh semangat musyawarah. Ia berharap agar kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan dengan komitmen dan tanggung jawab bersama, demi menjaga kenyamanan lingkungan serta keharmonisan sosial di Kelurahan Sidangkal.
” Kami mengapresiasi semua pihak yang telah hadir dan berkontribusi dalam mediasi ini, terutama warga yang menyampaikan aspirasinya secara baik dan pihak pemilik kandang yang terbuka untuk menerima masukan. Polri, melalui peran Bhabinkamtibmas, akan terus hadir di tengah masyarakat untuk mendorong penyelesaian permasalahan secara persuasif, humanis dan damai, ” kata Sulaiman
Camat Padangsidimpuan Selatan, Toyib Sinanjuntak, mengungkapkan bahwa mediasi ini merupakan langkah krusial dalam upaya mempertahankan keharmonisan antara masyarakat dan pelaku usaha di daerahnya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hasil mediasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.
” Kami sangat mengapresiasi semangat musyawarah dari semua pihak. Permasalahan lingkungan seperti ini memang perlu diselesaikan secara terbuka dan bersama-sama. Dengan adanya kesepakatan hari ini, kami berharap tidak hanya mengurangi keluhan warga, tetapi juga mendorong tumbuhnya usaha yang lebih ramah lingkungan dan berpihak pada kepentingan masyarakat sekitar, ” ujar Camat
Lihat Juga : Pemkab Tapsel dan BBPJN Targetkan Perbaikan Jalan Batu Jomba Dalam Dua Bulan
Sebelumnya, masyarakat yang tinggal di Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, telah menyampaikan keberatan terkait keberadaan kandang sapi di area pemukiman mereka. Keberadaan kandang tersebut menyebabkan timbulnya bau tidak sedap dari ternak serta aliran kotoran yang mencemari parit di lingkungan sekitar.
Sebagai respons terhadap situasi ini, warga mengajukan pengaduan kepada pihak Kelurahan, Kecamatan, dan Forkopimcam agar permasalahan ini dapat ditangani secara serius sebelum munculnya konsekuensi yang lebih merugikan. (Pan)


