Rabu, Oktober 14, 2026

Menteri ATR/BPN Klarifikasi Polemik Tanah Tanjung Bunga

Must Read

Sidimpuanpos.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sengketa tanah 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, merupakan persoalan lama yang akarnya muncul sejak era 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya.

Sengketa ini melibatkan PT Hadji Kalla, PT GMTD (terafiliasi Lippo Group), serta pihak lain seperti Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Nusron di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga : Satlantas Polres Padangsidimpuan Edukasi Keselamatan di TK RA Tsurayya

Kementerian ATR/BPN menemukan dua dasar hak di lahan tersebut: HGB atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036, serta HPL atas nama PT GMTD Tbk yang berasal dari kebijakan Pemda Gowa dan Makassar pada awal 1990-an.

Sengketa juga berkaitan dengan gugatan Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 228/Pdt.G/2000/PN Makassar antara GMTD dan Manyombalang Dg. Solong, yang memenangkan GMTD. Namun Nusron menegaskan putusan itu tidak otomatis berlaku untuk pihak lain.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda…”

Ia menekankan bahwa eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sementara ATR/BPN memastikan kecocokan data pertanahan.

“Secara administrasi, kami berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegasnya.

Kantah Makassar telah mengirim surat ke PN Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis, termasuk perlunya konstatiring administratif agar tidak terjadi salah objek.

Lihat Juga : Polisi Bongkar Ladang Ganja di Kebun Sawit Tapsel

Nusron menyebut kasus ini momentum percepatan digitalisasi data pertanahan.

“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih, ” ujarnya.

Ia juga menegaskan ATR/BPN tidak memihak pihak manapun. (Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This