Selasa, Oktober 13, 2026

Operasi Rutin Satpol PP Padangsidimpuan Sasar Pelanggaran IMB dan Penggunaan Jalan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakda) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menemukan sejumlah bangunan bermasalah saat melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di beberapa wilayah kota tersebut pada Kamis (17/7/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penerapan berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 mengenai SOP Satpol PP, serta Perda Kota Padangsidimpuan yang mengatur tentang bangunan dan pemanfaatan jalan.

Pengawasan dilakukan di berbagai lokasi di Kota Padangsidimpuan, mencakup wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara (Kelurahan Panyanggar, Sadabuan, dan Losung Batu) serta Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru (Kelurahan Hutaimbaru).

Baca Juga : Gubernur Sumut Minta Sinergi Semua Pihak Cegah Karhutla di Kawasan Danau Toba

Dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Akhyar Ramadhan Siregar, bersama sejumlah ASN dan anggota Tim Gakda Satpol PP, kegiatan ini memfokuskan pengawasan terhadap izin mendirikan bangunan gedung (IMB/PBG) serta pemanfaatan badan jalan untuk penyimpanan material konstruksi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya bangunan milik Sani yang berlokasi di Jalan Panyanggar Lk.III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang diketahui belum mengantongi IMB/PBG. Selain itu, bangunan milik Dedek Hermansyah juga ditemukan masih dalam proses pengurusan izin.

Kepada pemilik bangunan, tim memberikan imbauan untuk segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, serta memasang salinan izin bangunan di lokasi setelah perizinan selesai diproses.

Bangunan lain yang juga menjadi perhatian petugas adalah milik Dawa Market di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan. Meskipun sedang menjalani proses renovasi, bangunan tersebut tidak memiliki IMB/PBG. Petugas tetap memberikan imbauan agar pemilik segera mengurus perizinan sesuai aturan.

Sementara itu, pembangunan Toko Adek Seragam yang terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, saat ini tengah dihentikan sementara. Tim menyampaikan agar pihak terkait segera melengkapi legalitas bangunan sebelum melanjutkan kegiatan konstruksi.

Di sisi lain, edukasi juga diberikan kepada pemilik bangunan bernama Fery yang kedapatan menempatkan material seperti pasir dan batu di badan Jalan Sudirman, Kelurahan Hutaimbaru.

Petugas mengingatkan bahwa penempatan material di badan jalan dapat membahayakan pengendara serta mengganggu kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, pemilik diminta untuk segera memindahkan material ke tempat yang lebih aman dan sesuai aturan.

Setelah operasi selesai, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, menyatakan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menekan angka pelanggaran Perda sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penegakan Perda adalah tugas utama kami. Setiap bangunan yang tidak memiliki izin akan kami pantau dan tindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi dan persuasif. Kami berharap masyarakat memahami pentingnya legalitas bangunan, tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tapi juga demi keselamatan dan tertib lingkungan kota,” ujar Kasat.

Lihat Juga : Wagub Sumut Paparkan 9 Target Utama RPJMD 2025–2029

Zulkifli juga mengingatkan bahwa meletakkan material bangunan di badan jalan merupakan pelanggaran yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.

“Oleh karena itu, kami minta masyarakat segera menertibkan diri sebelum ada tindakan lebih lanjut dan kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran perda dan peraturan kepala daerah, sekaligus mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan melalui penegakan hukum yang humanis dan edukatif.”

“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali. Kita harapkan ke depan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan dan tertib lingkungan semakin meningkat,” terangnya.(Samsul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This