Sidimpuanpos.com – Sebanyak 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kehilangan hak pemanfaatan hutannya setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin mereka akibat pelanggaran aturan yang berlaku.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin usaha hutan di tiga provinsi Sumatra adalah hasil evaluasi Satgas PKH. Keputusan tersebut dipicu oleh terjadinya bencana alam besar di wilayah tersebut, yang menuntut penertiban kawasan hutan secara menyeluruh.
“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Presiden RI mengambil keputusan untuk mencabut 28 izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo di Kompleks istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Baca Juga : Harga Duku Bersahabat, Lapak Pedagang Ramai Diserbu Warga
Pencabutan izin oleh pemerintah ini mencakup legalitas operasional di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan (IUP) pada 28 perusahaan yang tersebar di wilayah Sumatra bagian utara dan barat.
Pemerintah resmi mencabut izin 22 PBPH hutan alam dan tanaman seluas 1.010.592 hektare, ditambah enam perusahaan di sektor tambang, kebun, dan PBPHHK. Langkah ini merupakan bagian dari penertiban masif terhadap total 28 perusahaan di tiga provinsi Sumatra.
Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH:
Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan
Aceh – 2 Perusahaan
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa – IUP Kebun
2 CV. Rimba JayaÂ
Sumut – 2 Perusahaan
1. PT. Agincourt Resources – IUP Tambang
2. PT. North Sumatra Hydro Energy – IUP PLTA
Sumbar – 2 Perusahaan
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya – IUP Kebun
2. PT. Inang Sari – IUP Kebun
Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan
Aceh 3 Perusahaan
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3 PT. Rimba Wawasan Permal
Sumbar – 6 Perusahaan
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Siva Lestari
5. PT. Sukses faya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumut – 13 Perusahaan
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panel Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Betantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
Penulis :Dani
Sumber : Kompas.com, Kontan.co.id


