Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (09/02). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes.
Acara dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, H. Rahmat Marzuki, S.H., M.H., CGCAE, jajaran asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kota Padangsidimpuan.
Dalam arahannya, Wali Kota Letnan Dalimunthe menegaskan bahwa perjanjian kinerja merupakan bentuk komitmen aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pembangunan.
Baca Juga : Pengendara Keluhkan Jalan Rusak di Kampung Darek
“Perjanjian kinerja ini menjadi wujud komunikasi yang jelas antara pemberi dan penerima amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, serta kinerja aparatur pemerintah daerah,” ujarnya.
Pelaksanaan perjanjian kinerja tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 27 Tahun 2023.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap penandatanganan perjanjian kinerja dapat mendorong peningkatan kinerja birokrasi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada hasil, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.(Dani)
Sumber : Pemko Padangsidimpuan


