Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan mulai melakukan tahapan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Proses tersebut diawali dengan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Selasa (15/9/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Taty Aryani Tambunan dan Rusydi Nasution. Hadir dalam rapat itu para Anggota Dewan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe serta unsur Forkopimda.
Baca Juga: Dies Natalis ke-5 Segera Digelar, GMKI Asahan Bersilaturahmi dengan Bupati
Turut hadir Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki, Sekretaris DPRD Roy Susanto, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Dalam nota pengantar yang disampaikannya, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perkembangan kondisi daerah dan kebijakan fiskal pemerintah.
Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kembali rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan kondisi serta kemampuan keuangan yang dimiliki daerah.
Selain itu, perubahan KUA-PPAS diharapkan mampu memperkuat keterkaitan antara sasaran, program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.
“Dengan adanya penyesuaian tersebut, pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat berjalan secara sinergis, efektif dan efisien serta menghindari tumpang tindih program,” ujar Wali Kota.
Letnan Dalimunthe juga menegaskan bahwa perubahan APBD memiliki peran penting sebagai instrumen dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Karena itu, kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran dan pemulihan ekonomi daerah,” terangnya.
Lihat Juga: Kemnaker dan KLH Dorong Penguatan Kompetensi Teknisi Pendingin Ramah Lingkungan
Setelah penyampaian sambutan dan nota pengantar, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan bersama dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Perubahan APBD 2026 oleh Wali Kota Padangsidimpuan bersama pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan.
Dokumen Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS Perubahan APBD 2026 kemudian diserahkan oleh Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitriah Srifitriah Munawaroh kepada Badan Anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan yang diwakili Purnadi, SE untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
Usai pelaksanaan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Srifitriah Munawaroh mengatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut melalui pembahasan bersama Pemko Padangsidimpuan. Pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini akan kami bahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD akan mencermati setiap perubahan, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah,” katanya.
Ia berharap hasil perubahan anggaran nantinya dapat diarahkan kepada berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Hal tersebut terutama berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (Wan)


