Rabu, Oktober 14, 2026

Pemprov Sumut dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Must Read

Sidimpuanpos.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menyatakan dukungannya terhadap penguatan sinergi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan serta menghadirkan keadilan bagi saksi dan korban.

Hal itu disampaikan Sulaiman saat menerima audiensi tim LPSK di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (5/3/2026).

“Yang pasti, Pemprov Sumut mendukung peran LPSK lebih luas lagi. Menjalin kerja sama di seluruh OPD di Sumut,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumut telah menandatangani nota kesepakatan dengan LPSK terkait perlindungan korban. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut, dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut sebagai penanggung jawab.

Baca Juga : Bobby Resmikan Jembatan Aek Sipange, Dorong Konektivitas Desa

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan, LPSK memiliki sejumlah program prioritas yang berfokus pada penguatan layanan perlindungan, pemenuhan hak korban melalui restitusi dan kompensasi, serta penanganan kasus prioritas seperti kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terorisme, dan pelanggaran HAM berat.

Pada 2025, LPSK menjalankan enam Program Prioritas Nasional, termasuk penyediaan dana bantuan bagi korban. Sepanjang tahun tersebut, LPSK menerima 748 permohonan perlindungan dari wilayah Sumut, antara lain terkait kasus penganiayaan berat dan kekerasan seksual terhadap anak.

Sri juga menyampaikan bahwa pada 2025 LPSK menambah tiga kantor perwakilan baru di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Penambahan ini melengkapi dua kantor perwakilan yang sebelumnya telah beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sumatera Utara, sehingga total menjadi lima kantor perwakilan.

“Pada tahun 2024, LPSK sudah MoU dengan Pemprov Sumut. LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergitas dari seluruh pihak agar saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemilihan yang layak,” ucapnya.(Ali)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Kreatif! Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Hasilkan Miniatur Vespa Bernilai Ekonomi

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Dalam upaya meningkatkan kreativitas dan keterampilan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This