Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menetapkan perpanjangan masa transisi darurat bencana untuk tiga bulan ke depan.
Keputusan ini diambil mengingat dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November tahun lalu dinilai belum tertangani secara maksimal.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat evaluasi bersama jajaran Forkopimda yang berlangsung di Panyabungan pada Minggu, 29 Maret 2026.
Baca Juga : Jalan Limah Soping Rusak Bertahun-tahun, Warga Harapkan Perbaikan
Sekda Madina, Afrizal Nasution, mengungkapkan bahwa sejumlah infrastruktur vital masih membutuhkan perhatian serius.
​”Penanganan maksimal terhadap jalan, irigasi, dan normalisasi sungai hingga saat ini belum sepenuhnya rampung,” ujar Afrizal dalam paparannya.
Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, menjelaskan bahwa ini merupakan perpanjangan masa transisi yang ketiga kalinya.
Meski kondisi aktivitas masyarakat secara umum sudah kembali normal, perpanjangan ini krusial agar pemerintah memiliki landasan hukum dalam menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) untuk mendanai kegiatan pemulihan.
Saipullah juga menyoroti adanya sejumlah usulan perbaikan yang telah diajukan ke pemerintah pusat namun masih menunggu tindak lanjut.
“Kami berharap kementerian terkait segera turun ke Madina untuk melakukan verifikasi lapangan agar proses perbaikan bisa dipercepat,” tambahnya.
Lihat Juga : SPBU Desa Binanga Tampak Sepi, Pasokan BBM Dipastikan Normal
Salah satu titik krusial yang menjadi sorotan adalah ruas jalan Jembatan Merah – Batang Natal. Ketua DPRD Madina, H. Erwin Efendi Lubis, menegaskan bahwa pihak legislatif dan eksekutif telah bersinergi mendesak pemerintah provinsi untuk segera melakukan perbaikan di jalur tersebut.
Dengan adanya perpanjangan masa transisi ini, diharapkan seluruh sisa pekerjaan pemulihan infrastruktur dapat segera tuntas demi menjamin keselamatan dan kelancaran mobilitas warga Madina.(Dani)
Sumber : pemkabmandailingnatal


