Sidimpuanpos.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp4,5 miliar pada 2025. Pendapatan tersebut berasal dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumut, Hasan Basri, dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (31/3/2026).
“Baru tahun 2025 ada pemasukan dari pertambangan, itu pun dari opsen pajak 25%, sebelumnya kita (Pemprov) belum ada menerima hasil, jadi InsyaAllah, Alhamdulillah, dari target Rp 3 miliar tahun 2025, dari opsen pajak kita mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Hasan.
Baca Juga : Gelap Gulita, Jalan Menuju Kantor Bupati Padang Lawas Disorot Warga
Di Sumut, terdapat sekitar 231 izin usaha pertambangan MBLB, terdiri dari 44 IUP operasi produksi, 19 IUP eksplorasi, serta 168 izin penambangan batuan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Pemprov juga melakukan pembinaan terhadap tambang berizin melalui penyusunan standar dan prosedur, bimbingan teknis, hingga peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Sementara untuk tambang ilegal, Pemprov tidak memiliki kewenangan penindakan, namun tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pemetaan wilayah sebagai dasar penanganan.(Ali)


