Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Mesjid Al-Ubudiyah di Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (1/4/2026).
Penyerahan dilakukan Kepala Kantah, Agustina Harahap, didampingi jajaran, kepada pihak pengelola mesjid.
Agustina menyampaikan, sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf agar terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“ Dengan adanya sertifikat wakaf ini, diharapkan tanah wakaf Mesjid Al-Ubudiyah memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat, ” ujarnya.
Baca Juga : Perbaikan Jalan Sosopan, Disperkimhub Batasi Kendaraan Besar Melintas
Ia menegaskan, sertifikasi juga penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Kantah berharap semakin banyak tanah wakaf di Padangsidimpuan yang tersertifikasi guna mendukung pembangunan berbasis keagamaan dan sosial.
Penyerahan sertifikat ini disambut positif oleh pengurus mesjid yang mengapresiasi langkah legalisasi aset wakaf tersebut.
” Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan mengapresiasi kepada Kantah Kota Padangsidimpuan atas penyerahan sertifikat wakaf ini. Dengan adanya sertipikat ini, kami merasa lebih tenang karena tanah Mesjid Al-Ubudiyah kini memiliki kepastian hukum yang jelas, ” ujar perwakilan pengurus mesjid.(Galeh)


