Rabu, Oktober 14, 2026

Penertiban Reklame Liar: Satpol PP Sidimpuan Gandeng OPD, Pastikan Kota Tetap Indah

Must Read

Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan di tiga kecamatan, Senin (28/7/2025).

Operasi ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan Hutaimbaru, dan Padangsidimpuan Angkola Julu.

Sebelum pelaksanaan, tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar bersama Tim Penegakan Perda Satpol PP Padangsidimpuan menggelar apel dan doa bersama di Markas Komando (Mako) 55 Satpol PP Padangsidimpuan.

Baca Juga : Gabungan Talenta Cilik di NJC, Ini Deretan Prestasi Anggotanya

Tim langsung bergerak ke lokasi untuk menertibkan berbagai spanduk, baliho, dan reklame yang dipasang tanpa izin atau menyalahi aturan, terutama yang melintang di atas jalan raya—melanggar ketentuan Pasal 20 huruf D angka 5 Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018—serta baliho dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan Sutan Soripada Mulia, Jalan Sudirman, serta Simpang Sirappak di Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, penertiban dilakukan dari Jalan Ompu Sarudak hingga batas wilayah dengan Kabupaten Tapanuli Selatan. Sementara di Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Angkola Julu hingga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua, termasuk wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, yang didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum. Diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 terkait SOP Satpol PP, Perda Nomor 01 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang teknis tarif pajak daerah.

Zulkifli menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan langkah konkrit untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjaga tampilan kota agar tetap tertata dan nyaman. Seluruh materi iklan yang ditertibkan diamankan di Mako 55 Satpol PP untuk penanganan lanjutan.

“Selain meningkatkan PAD dari sektor reklame, kita juga ingin menciptakan suasana kota yang rapi dan aman, bebas dari baliho rusak yang membahayakan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam setiap kegiatan penertiban, pihaknya selalu menjalin koordinasi dengan OPD terkait, seperti Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Perizinan, guna memastikan seluruh proses sesuai ketentuan.

“Artinya hasil operasi kami laporkan ke pimpinan dan OPD pengampu Perda untuk ditindaklanjuti. Kami tidak bekerja sendiri. Koordinasi dengan OPD teknis seperti Bakeuda dan Dinas terkait sangat penting, agar pelaksanaan Perda dan Perwal berjalan efektif dan sinergis,” ujar Kasatpol PP.

Lebih jauh, ia mengajak masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin memasang reklame untuk berkonsultasi agar proses perizinan dapat dilakukan secara resmi.

“Kami harap penertiban ini memberi edukasi bahwa pemasangan reklame harus sesuai aturan, agar kota tetap tertib, indah dan aman,” tambahnya. (Samsul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This