Sidimpuanpos.com – Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Jumat (17/7/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (25) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan warga mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku dengan didampingi kepala lingkungan setempat.
Baca Juga : Agustus, Pembangunan Jalan Nisel-Nisbar Dimulai
Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi. Polisi juga menyita satu timbangan digital, 19 plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta kantong plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 23,84 gram.
Dalam pemeriksaan awal, IS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal. Identitas pemasok tersebut masih didalami dan kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Junaidi.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Pan)


