Rabu, Oktober 14, 2026

Perjanjian Dagang RI–AS, SMSI Tunggu Keputusan Internal

Must Read

Sidimpuanpos.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum menyampaikan sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Klausul yang menjadi perhatian terdapat pada Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan tersebut disebutkan Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Sejumlah kalangan pers menilai ketentuan tersebut berpotensi berdampak pada upaya penguatan ekosistem pers nasional, khususnya terkait regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital.

Baca Juga : Berburu Takjil di Padangsidimpuan, Thamrin dan Al-Abror Jadi Primadona

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyatakan organisasi belum mengambil keputusan kelembagaan terkait isu tersebut.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Makali Kumar, Rabu (25/2/2026).

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam diskusi yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan. Ia menegaskan, pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal dan bukan representasi sikap resmi organisasi.

Menurutnya, keputusan resmi SMSI akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat. Hal senada disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menyebut organisasi masih menunggu pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Firdaus mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi telah menetapkan sejumlah langkah strategis, antara lain mendorong pemerintah menetapkan regulasi terkait kedaulatan digital serta pembangunan platform nasional yang mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI.

Selain itu, SMSI juga mengusulkan agar platform tersebut dapat mendukung monetisasi media siber nasional serta meminta dukungan fasilitas server bersama untuk memperkuat ekosistem digital.

Lihat Juga : Pengendara Soroti Medan Ekstrem Jalur Sosopan

Firdaus menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi forum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang tersebut akan ditetapkan setelah pembahasan di tingkat pimpinan organisasi.(Ali)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This