Sidimpuanpos.com – Pelaksanaan eksekusi objek lelang berupa rumah dan sebidang tanah di Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (18/6/2026), sempat diwarnai perdebatan antara pihak termohon dan petugas Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Meski mendapat penolakan dari pihak termohon dan kuasa hukumnya, eksekusi perkara perdata Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Psp yang dilaksanakan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 222/07/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Proses eksekusi mendapat pengamanan dari personel gabungan Polres Tapanuli Selatan dan Polsek Batang Angkola yang dipimpin Kabag Ops Polres Tapsel AKP Jasama H. Sidabutar.
Baca Juga : Satlantas Polres Padangsidimpuan Peduli Kebersihan Rumah Ibadah
Saat situasi sempat memanas akibat adu argumentasi antara termohon dan petugas pengadilan, aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis untuk meredam ketegangan serta mencegah terjadinya konflik.
Selain melakukan pengamanan, personel Satlantas Polres Tapsel juga mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi yang berada di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Panyabungan–Padangsidimpuan guna memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar.
Berkat pengamanan dan pendekatan humanis yang dilakukan petugas, proses eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa gangguan keamanan.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kabag Ops AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan kehadiran personel kepolisian bertujuan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan terhindar dari konflik.
Ia juga mengimbau pihak yang keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi agar menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika pihak termohon merasa keberatan, silakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Jasama.(SW)


