Sidimpuanpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial SSS (25), warga Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang diduga membawa narkotika jenis ganja sekitar 10 kilogram.
SSS diamankan polisi di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, tepatnya di sekitar Simpang Perumnas Pijorkoling, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua karung putih yang dibawa menggunakan sepeda motor. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 26 ball diduga ganja yang dibungkus menggunakan lakban.
Barang bukti tersebut kemudian diperiksa dan dipisahkan dari potongan batang pisang yang digunakan dalam kemasan. Dari hasil pemeriksaan, keseluruhan ganja memiliki berat sekitar 10 kilogram.
Baca Juga: Sawah Rusak Akibat Bencana, BAZNAS Tapsel Bantu Petani Beralih ke Jagung
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, satu unit handphone Samsung warna biru dan uang tunai Rp1 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengenai adanya seseorang yang membawa ganja menggunakan karung di kawasan Pijorkoling.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono. Selanjutnya, KBO Satresnarkoba Ipda Amun K. Siregar bersama Team 3 yang dipimpin Aipda Sugianto melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi. Keduanya membawa dua karung putih dan melaju dari arah Jalan HT Rizal Nurdin menuju pusat Kota Padangsidimpuan.
Petugas kemudian melakukan penyergapan di sekitar Simpang Perumnas Pijorkoling. Ketika sepeda motor dihentikan, pengemudi langsung melarikan diri ke arah gelap dan berhasil lolos dari kejaran petugas.
Sementara itu, SSS yang berada di bagian belakang sepeda motor berhasil diamankan. Polisi kemudian memeriksa dua karung yang dibawa dan menemukan 26 ball yang diduga berisi daun ganja.
Setiap ball berisi daun ganja yang dilapisi potongan batang pisang dan kemudian dibungkus menggunakan lakban warna kuning.
Dalam pemeriksaan awal, SSS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang belum dikenalnya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh atas perintah seseorang melalui komunikasi WhatsApp.
Untuk menjalankan perintah tersebut, SSS mengaku telah menerima uang sebesar Rp1 juta sebagai upah awal.
Lihat Juga: Ribuan Peserta dari Berbagai Daerah Ikuti RAP Marlojong Fun Run Bhayangkara di Padangsidimpuan
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, SSS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Juli mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul ganja sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
“Untuk satu pelaku yang melarikan diri saat penyergapan kini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” terang Juli. (Wan)


