Sidimpuanpos.com – Asahan – Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.828,08 gram dan 268 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus jaringan Malaysia.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Mapolres Asahan, Kisaran, Jumat (25/9/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Asahan Kompol Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi, perwakilan Forkopimda Kabupaten Asahan serta pihak terkait. Sebelum dimusnahkan, barang bukti juga diperiksa keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumut.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap penyelundupan sabu yang diduga berasal dari jaringan Malaysia pada Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Raih Dua Gelar di Kejurprov, ESI Tapsel Berpeluang Tampil di Porprovsu 2026
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias J (47), warga Bangkalan, Jawa Timur, di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, sekitar pukul 10.30 WIB.
Tersangka M alias J diamankan sesaat setelah turun dari kapal yang ditumpanginya dari Malaysia. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik hitam yang berisi sabu dengan berat bruto 1.737,56 gram dan netto 1.589 gram.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita mengatakan, dari tersangka J secara keseluruhan diamankan barang bukti berupa empat bungkus teh Cina warna hijau merek Chinese Pin Wei dengan berat sekitar 3,6 kilogram sabu, dua bungkus plastik bening berisi 1,3 gram sabu, serta 285 butir ekstasi.
“Untuk kepentingan penuntutan dan peradilan, sebagian barang bukti kita sisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” kata AKBP Adi Dharma Pramudita.
Berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti Nomor: Bn-6575/L.2.23/E/nz.1/09/2026 tanggal 8 September 2026, barang bukti yang disisihkan terdiri dari 119 gram sabu, 50 gram sabu dan 17 butir ekstasi.
Lihat Juga:Kebakaran Dini Hari Hanguskan 9 Rumah di Padangsidimpuan, 1 Warga Meninggald
Dengan demikian, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3,5 kilogram sabu, 1,3 gram sabu serta 268 butir ekstasi. Jika ditotal, jumlah narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar 4,8 kilogram sabu dan 268 butir ekstasi.
“Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi pada 5 September 2026. Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.000 jiwa manusia dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan cara barang bukti direbus. Proses tersebut disaksikan oleh tersangka, jaksa dan Forkopimda untuk memastikan seluruh barang bukti tidak disalahgunakan.
AKBP Adi Dharma Pramudita menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.(Harpen)


