Sidimpuanpos.com – Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 100 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska berukuran 50 kilogram serta dua unit mobil Grandmax bernomor polisi BB 8605 HD dan BB 8947 YE.
Informasi yang diterima pada Oktober lalu menyebutkan adanya dua mobil bak terbuka mengangkut pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah.
Baca Juga : Bupati Tapsel Dorong Percepatan Operasional PLTA Batang Toru
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan menemukan kedua kendaraan melintas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Petugas segera menghentikan mobil tersebut dan memeriksa dokumen pupuk bersubsidi yang ternyata tidak lengkap.
Kedua kendaraan beserta barang bukti dan lima orang terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan.
Kelima terduga berasal dari Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), masing-masing AS (24), ISN (31), HP (39), AAS (42), dan FRL (39).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Lihat Juga : Wali Kota Padangsidimpuan Dukung Kolaborasi dengan PLN
“Pupuk bersubsidi itu berasal dari Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, dan rencananya akan dibawa ke Sosa, Kabupaten Padang Lawas — yang bukan wilayah penyaluran — dengan upah Rp1,4 juta,” jelasnya.
Naibaho menambahkan, keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Pan)


