Rabu, Oktober 14, 2026

Polres Padangsidimpuan Gercep Ringkus Pengedar Narkoba di Batunadua Jae

Must Read

Sidimpuanpos.com – Aksi cepat Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali membuahkan hasil. Dua pria berhasil diringkus saat sedang berada di dalam sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, Senin (07/04/2025) sekira pukul 19.15 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Kedua tersangka diketahui berinisial PT (38), dan IAL (42). Keduanya merupakan warga setempat.

AKBP. Wira Prayatna melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di rumah PT yang diduga kuat terkait peredaran narkoba.

Baca Juga : Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Diri dan Selingkuhan

“Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan dengan disaksikan Kepala Lingkungan 2, Ahmad Tanaim Siregar. Di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKP Kenborn.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan PT, yakni: 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat bruto 0,42 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 42 bungkus kertas nasi berisi ganja kering dengan berat bruto 81,71 gram dan Uang tunai sebesar Rp400.000.

Sementara dari IAL, polisi menyita, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan Uang tunai Rp129.000.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Lihat Juga : Kecelakaan Maut Sepeda Motor dengan Minibus, Satu Tewas di Tempat

Lebih lanjut, dalam interogasi awal, PT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ZEH. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah ZEH, yang bersangkutan telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ZEH dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tutup AKP Kenborn. (Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This