Sidimpuanpos.com – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap AI (54), warga Jalan Makmur Ujung, Sitamiang Baru, Padangsidimpuan Selatan, di rumahnya pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,53 gram, satu bungkus ganja 2,17 gram, dan satu ponsel Samsung biru.
Penangkapan berawal dari laporan warga tentang dugaan peredaran narkoba di rumah tersangka.
Baca Juga : Pemkab Tapsel Hadirkan KH Syamsul Arifin di Tablig Akbar
Setelah penyelidikan dan pemantauan, AI ditangkap saat gerak-geriknya mencurigakan. Sabu ditemukan di saku celana, sementara ganja disembunyikan di atas lemari.
AI mengaku sabu didapat dari AS dan ganja dari UL, warga Kampung Darek. Keduanya kini masih diburu polisi.
Kasat Resnarkoba AKP Jhonni Pardede membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka sedang diperiksa dan kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Lihat Juga : PWI Tabagsel Didorong Kawal Pembangunan dan Lawan Hoaks
Ia menegaskan Polres Padangsidimpuan tidak akan memberi toleransi pada peredaran narkoba.
“Kami berharap kasus ini bisa memutus rantai peredaran narkoba di kota ini,” tegasnya.(Pan)


