Rabu, Oktober 14, 2026

Polres Tapsel Ciduk Dua Oknum Koperasi, Diduga Telibat Penggelapan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Oknum mantan Ketua Koperasi Tondi Bersama berinisial, AAP (52) dan mantan Bendahara berinisial, KN (53) diciduk Tim Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas keterlibatan kasus penggelapan dalam jabatan Koperasi Tondi Bersama.

Kedua oknum tersebut merupakan warga Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, MH, bersama Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menjelaskan bahwa, keduanya diduga terlibat kasus penggelapan.

Baca Juga : Kebakaran di Desa Huta Ginjang, 3 Rumah dan 1 Warkop Hangus

“Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimanaa dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” terang Kasat, Senin (21/04/2025).

Kasat mebambahkan, tersangka AAP ditangkap saat duduk di Halaman Rumahnya di Kelurahan Huta Raja. Kemudian, AAP menelepon tersangka KN untuk datang menjumpainya di Rumahnya.

“Setelah yang bersangkutan (KN) tiba, Tim langsung mengamankannya. Setelahnya, keduanya diboyong ke Mako Polres Tapsel guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Martahi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This