Selasa, Oktober 13, 2026

Polres Tapsel Kawal Pemasangan Spanduk Larangan PETI di Tiga Desa Angkola Selatan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan pengamanan dan pengawalan pemasangan spanduk imbauan larangan penambangan tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah lokasi di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Sabtu (26/9/2026).

Pengamanan tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan sosialisasi kesadaran publik yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai dampak dan risiko aktivitas penambangan tanpa izin.

Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso melalui Kabag Ops AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan, personel kepolisian telah disiapkan sejak awal kegiatan. Petugas terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan sebelum dibagi untuk melakukan pengamanan di sejumlah titik.

“Personel kami melakukan pengamanan dan pengawalan mulai dari sosialisasi hingga pemasangan plang dan plang imbauan di tiga lokasi, yaitu Desa Dolok Godang, Desa Aek Natas, dan Desa Sihuik-huik,” ujar Jasama.

Baca Juga: Polsek Batangtoru Gotong Royong Pulihkan Jembatan Penghubung Simatohir dan Panobasa

Di Desa Aek Natas, Tim Kementerian ESDM memasang dua plang besi serta delapan spanduk yang berisi imbauan mengenai bahaya dan larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Pemasangan spanduk imbauan juga dilakukan di Desa Sihuik-huik. Beberapa titik yang menjadi lokasi pemasangan antara lain Kantor BPD Desa Sihuik-huik, Simpang Aek Batu Mas dan Kampung Aek Batu Emas.

Jasama menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kegiatan pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun seluruh peserta kegiatan,” katanya.

Ia menambahkan, pengamanan kegiatan pemerintah maupun masyarakat merupakan bagian dari tugas kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman, tertib dan lancar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administrasi Kementerian ESDM Andi Budifirmanto, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, Sekda Tapsel Sofyan Adil, jajaran Polres Tapsel, TNI, OPD Pemkab Tapsel serta masyarakat.

Pemasangan spanduk dan plang larangan PETI tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai dampak, risiko dan konsekuensi dari aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin. (Wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This