Rabu, Oktober 14, 2026

Program PRESTICE Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Palas

Must Read

‎Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mendukung pelaksanaan Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digelar oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Kompleks Perkantoran SKPD Terpadu Sigala-gala, Kecamatan Barumun, Pasar Sibuhuan, Rabu (3/6/2026)
‎
‎Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE. Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Abdul Rahim Siregar, ST., MT., Kanit Tipikor Polres Padang Lawas IPTU Budi Candra Nasution, SH., MH., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Luthfan Al-Kamil, SH. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan kepala desa se-Kabupaten Padang Lawas.
‎
‎Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara Aprilla H. Siregar, SH., MH., menyampaikan salam dari Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur H. Surya kepada Bupati, Wakil Bupati Padang Lawas, serta seluruh peserta yang hadir.

Baca Juga : Aek Siraisan Kembali Bergeliat, Pedagang Mulai Berjualan
‎
‎Aprilla menjelaskan bahwa Program PRESTICE hadir sebagai solusi dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Program ini juga sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026 dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
‎
‎”Program PRESTICE hadir untuk memberikan akses keadilan yang luas. Ada empat skema penyelesaian, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa hingga pendampingan di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” jelas Aprilla.
‎
‎Sementara itu, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, PRESTICE merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih adil, humanis, dan mengedepankan musyawarah.
‎
‎Bupati berharap melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di Kabupaten Padang Lawas.
‎
‎Selain itu, Bupati juga meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Padang Lawas untuk turut menyosialisasikan konsep restorative justice kepada masyarakat agar berbagai persoalan dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa atau kecamatan sebelum berlanjut ke ranah hukum.

Lihat Juga : ‎Dapur SPPG Mangaledang Lama Diresmikan, Salurkan ke 1.004 Penerima Manfaat
‎
‎Nasution selaku warga menanggapi kegiatan tersebut “Kami berharap para kepala desa dapat menerapkan dan menyosialisasikan restorative justice kepada masyarakat sehingga konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan bijaksana dan tetap menjaga hubungan baik antarwarga.”
‎
‎Kegiatan berlangsung dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif mengenai penerapan restorative justice dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.(fazry)
‎

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This