Selasa, Oktober 13, 2026

Puluhan Ikan Jurung Mati Mendadak, Dugaan Dampak Dompeng PETI di Aek Tambangan Mencuat

Must Read

Sidimpuanpos.com, MADINA – Warga di Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dikejutkan dengan kematian puluhan ikan Mera atau Jurung yang ditemukan di kawasan Lubuk Larangan Anak Yatim.

Kematian ikan tersebut terjadi sejak Selasa hingga Jumat (18/9/2026). Sedikitnya 34 ekor ikan Jurung ditemukan mati, dan lebih dari 12 ekor di antaranya ditemukan dalam kondisi mati pada Jumat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dinas Perikanan Madina turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari pemeriksaan awal terhadap ikan yang ditemukan, petugas mendapati adanya indikasi bakteri.

Meski demikian, Dinas Perikanan belum dapat memastikan penyebab pasti kematian ikan secara massal tersebut. Untuk mengetahui penyebabnya, sampel ikan dan air sungai telah dikirim ke Laboratorium Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Andar Amin Harahap Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Padangsidimpuan

Plt Kepala Dinas Perikanan Madina, Alinafiah Nasution, mengimbau masyarakat untuk sementara tidak mengonsumsi ikan yang ditemukan mati hingga hasil pemeriksaan laboratorium diketahui.

“Untuk amannya, jangan dikonsumsi dulu. Tidak ada parasit, yang ada kemungkinan bakteri,” ujar Alinafiah saat berada di lokasi, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, pengambilan sampel ikan dan air dilakukan untuk memastikan apakah kematian ikan tersebut berkaitan dengan penyakit atau dipengaruhi faktor lingkungan di sekitar sungai.

Selain pemeriksaan terhadap ikan, Dinas Perikanan Madina juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup guna mengecek kondisi dan kualitas air Sungai Aek Tambangan. Pemeriksaan tersebut juga mencakup kemungkinan adanya kandungan bahan berbahaya di dalam air.

Sementara penyebab kematian ikan masih menunggu hasil laboratorium, aktivitas dompeng di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Tambangan turut mendapat perhatian.

Lihat Juga: Produksi Kopi Taput Capai 15.998 Ton, Pemkab Targetkan Perluasan Lahan hingga 19.252 Hektare

Sebelumnya, Kepala Desa Tambangan Jae, Jamuddin Lubis, telah meminta agar seluruh aktivitas dompeng, baik dompeng darat maupun dompeng apung, dihentikan. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan sejumlah pemerintahan desa pada 9 September 2026.

“Dompeng darat dan dompeng apung tidak boleh di Aek Tambangan. Yang diperbolehkan hanya mendulang atau manggore,” tegas Jamuddin.

Ia menjelaskan, Sungai Aek Tambangan menjadi sumber yang dimanfaatkan ribuan warga untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Selain itu, keberadaan Lubuk Larangan Anak Yatim juga memiliki fungsi sosial, karena hasil pengelolaannya digunakan untuk membantu anak-anak yatim.

Jamuddin kembali mengharapkan seluruh pihak yang melakukan aktivitas dompeng ilegal di sepanjang DAS Aek Tambangan agar menghentikan kegiatannya.

“Kami berharap siapa pun pelaku dompeng ilegal di sepanjang DAS Aek Tambangan menghentikan aktivitasnya,” katanya. (Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tapsel Perkuat Perlindungan Pekerja, Santunan Capai Rp39,8 Miliar

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan Rapat Optimalisasi Pelaksanaan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This