Rabu, Oktober 14, 2026

Razia Perda, Satpol PP Sidimpuan Sasar Bangunan Ilegal dan Ternak di Tengah Kota

Must Read

Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan razia terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman, Kamis (3/7/2025).

Razia yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Akhyar Ramadhan Siregar, menyasar sejumlah bangunan tanpa izin serta kandang ternak sapi dan babi yang berada di area pemukiman padat penduduk.

Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa lokasi, seperti Gang Tambusai di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru; Jalan H. Ismail Harahap di Kelurahan Wek V; dan Jalan Sutan Maujalo di Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Baca Juga : Nobar Wayang Kulit Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Padangsidimpuan

Di kawasan Gang Tambusai, petugas menemukan sebuah bangunan yang masih dalam tahap konstruksi, namun belum dilengkapi dengan dokumen perizinan. Lahan seluas 7.500 meter persegi tersebut diketahui dimiliki oleh tiga orang, dengan status sertifikat yang masih dalam proses.

Pemilik lahan, Muhammad Saleh Harahap, yang mewakili PT Hetia Telo Ula, mengakui bahwa proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berlangsung.

Petugas memberi peringatan agar aktivitas pembangunan dihentikan sampai seluruh dokumen legalitas dipenuhi.

Dalam razia yang sama, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan kandang ternak di tengah kawasan pemukiman.

Di Jalan H. Ismail Harahap, Kelurahan Wek V, satu ekor babi ditemukan masih berada di kandang milik warga bermarga Marbun. Padahal, warga sekitar telah menyampaikan surat keberatan sejak April 2024.

Pemilik kandang menyampaikan bahwa hewan tersebut sedang dalam masa perawatan dan akan segera dipindahkan. Namun, petugas tetap memberikan teguran agar aturan Perda terkait peternakan di lingkungan padat penduduk dipatuhi.

Sementara itu, di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kandang sapi milik Monang. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kandang telah ditata sesuai hasil musyawarah sebelumnya di kantor kelurahan.

Selain fokus pada bangunan dan kandang, Satpol PP juga mengedukasi warga dan pelaku usaha sekitar, termasuk pemilik warung yang menyediakan karaoke, agar tidak menjual minuman keras dan membatasi aktivitas hiburan malam untuk menjaga kenyamanan lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, bersama Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran Perda akan terus dilakukan secara rutin.

Lihat Juga : Bobol Rumah Kontrakan, Pria di Padangsidimpuan Diciduk Polisi

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketentraman umum dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah,” ujar Zulkifli Lubis.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan ini tidak hanya demi ketertiban, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan.

“Pengawasan akan terus dilakukan agar tercipta ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Padangsidimpuan,” jelasnya.(Samsul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This